REMBANG – Ratusan warga Desa Tegaldowo, Kecamatan Gunem, Rembang menggelar aksi pemasangan spanduk di sembilan titik tanah milik desa yang digugat oleh PT Semen Indonesia ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang.
Aksi ini sebagai bentuk ketegasan warga dalam melawan gugatan PT Semen Indonesia (Persero) atas sembilan bidang tanah milik desa di PTUN Semarang.
Kepala Desa Tegaldowo, Kundari mengatakan, aksi ini merupakan tindak lanjut dari warga untuk melawan gugatan PT Semen Indonesia yang mengklaim atas sembilan bidang tanah milik desa di PTUN.
Ia menegaskan, bahwa sembilan bidang tanah yang menjadi jalan warga dan tambang itu juga sudah disertifikatkan Pemdes Tegaldowo melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada tahun 2023 lalu.
“Warga mematok jalan-jalan ini karena kita digugat oleh PT Semen Indonesia ke PTUN. Jalan ini bukan punya PT Semen Indonesia tapi punya warga karena sudah kita sertifikatkan sehingga ini sudah masuk aset desa,” ujar Kundari kepada wartawan, Jumat (20/09/2024).
Selanjutnya dirinya bersama warga pun bertekat akan terus berjuang melawan gugatan PT Semen Indonesia agar jalan dapat dimanfaatkan kembali oleh warga masyarakat umum khususnya warga Desa Tegaldowo.
“Rencana kita ya tanah dan jalan desa mau kita selamatkan, karena ini aset desa. Kita awalnya dituntut, tapi kami akan tuntut balik. Karena banyak akses jalan yang dipakai dan sebagian lagi sudah di blasting oleh PT Semen Indonesia,” ungkapnya.
Salah satu warga Desa Tegaldowo,
Joko Prianto mengungkapkan, pihaknya merasa kecewa atas gugatan PT Semen Indonesia yang mengklaim sembilan bidang tanah milik desa di PTUN. Ia menilai gugatan oleh PT Semen Indonesia tersebut merupakan tindakan arogan sekaligus penjajahan lahan desa.
“Sebenarnya ini bukan tuntutan ya, justru ini kami melihat pihak desa digugat oleh pihak PT Semen Indonesia. Aset desa digugat oleh PT Semen Indonesia dan diklaim miliknya mereka. Kami menilai ini merupakan tindakan arogan dari PT Semen Indonesia,” imbuhnya.
“Ini tidak menutup kemungkinan, aset desa saja dibuat seperti ini apalagi jika milik petani. Jadi cara penjajahan seperti ini sangat bahaya sekali dan ini harus dilawan,” tegasnya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan pihak PT Semen Indonesia belum memberikan keterangan kepada awak media terkait dengan permasalahan ini. (nn)