REMBANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rembang menetapkan seluruh persyaratan administrasi pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Rembang Vivit Dinarini dan Zaimul Umam (Gus Umam) lengkap.
Minggu, 8 September 2024, tepatnya pada pukul 19.30 WIB, Tim Vivit-Gus Umam telah menyerahkan seluruh berkas persyaratan administrasi yang sudah direvisi ke KPU.
Komisioner KPU Kabupaten Rembang divisi Teknis Penyelenggaraan, Maskutin pun memastikan bahwa perbaikan itu sudah sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan sesuai dengan regulasi.
“Jadi paslon Vivit-Gus Umam itu semalam ya. Dari LO paslon Vivit-Gus Umam sudah menyerahkan perbaikan persyaratan administrasi calon dan lengkap sudah disampaikan semua,” ujarnya, Senin (09/09/2024).
Usai penyerahan persyaratan pendaftaran, KPU bakal melakukan penelitian persyaratan administrasi hingga Sabtu, 14 September 2024. Kemudian, untuk penetapan calon akan dilaksanakan pada 22 September 2024.
“Tapi kan kami ada tahapan penelitian. Jadi, setelah berkas itu dinyatakan lengkap maka kami masuk hari ini pada tahapan penelitian perbaikan syarat calon,” jelasnya.
Senada, Ketua tim pemenangan Vivit-Gus Umam, Ridwan juga menyatakan bahwa pihaknya telah menyerahkan semua berkas persyaratan administrasi ke KPU Rembang. Menurutnya, berkas yang diserahkan ke KPU sudah memenuhi persyaratan dan sah untuk mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
“Alhamdulillah sudah clear. Komplit sudah di serah terimakan KPU, silon juga sudah. Sudah memenuhi syarat. Dinyatakan KPU clear. Sehingga Mba Vivit-Gus Umam secara legal sudah sah untuk mengikuti Pilkada dan siap tempur,” pungkasnya. (nn)