DPRD Rembang Studi Banding Raperda Pekat Bersama DPRD Demak

Rembang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kab. Demak menerima kunjungan dari Panitia khusus (Pansus) DPRD Kab. Rembang dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (perda) mengenai Penyakit Masyarakat (pekat). Pembahasan Raperda tersebut dilakukan di gedung DPRD Kab. Demak, pada Rabu (18/05/2022), dengan tujuan melakukan studi banding mengani perda tersebut.

Pansus pekat DPRD Rembang bersama Fraksi PPP diterima oleh BAPEMPERDA (Badan Pembentukan Peraturan Daerah) DPRD Demak, Dinas Pol PP Kab. Demak, Dinas Sosial (Dinsos) Kab. Demak serta Bidang Hukum Kab. Demak. Pembahasan Perda tersebut juga menggandeng UNS selaku tim ahli dalam perda pekat.

“Tim Pansus DPRD Rembang diterima baik oleh Pansus pekat di DPRD Kabupaten Demak, beserta para tamu undangan yang hadir dalam rapat pembahasan perda tersebut”, ujar Sumardi, Anggota DPRD Kab. Rembang yang juga panitia perda pekat.

Pembahasan perda dipimpin oleh Munthohid, SH., Anggota DPRD Kab. Rembang Fraksi PPP. Munthohid mengatakan pihaknya telah melakukan rangkaian kegiatan dalam rangka membahas perda pekat tersebut. Diawali dengan public hearing tahap I untuk membahas perda Pekat, kemudian dilakukan studi banding dengan daerah lain.

“Sudah kami lakukan pembahasan dan studi banding di Gedung DPRD Kabupaten Demak untuk meninjau raperda tersebut,” ujarnya.

Perda pekat tersebut pertama kali di inisisiasi oleh Kader-kader fraksi PPP. Fraksi PPP mengajak ketua-ketua organisasi masyarakat se kabupaten Rembang untuk membuat rancangan perda pekat yang kemudian diberi nama presidium Rembang.

 

(Ana/Kid)