PATI – Gaji THL atau Tenaga Harian Lepas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati masih di bawah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Pati, Bambang Agus Yunianto.
Atas hal itu, dirinya memaklumi jika beberapa pengusaha belum menerapkan UMK, seperti usaha pertokoan. Sebab, pemerintah sendiri faktanya belum menerapkan UMK kepada sejumlah tenaga kerjanya.
“Dilematis juga kan ya. Gaji THL yang nggak ASN itu kan di pemerintah saja tidak sampai UMK. Cuma Rp 1.650.000,” ujarnya.
Bahkan, jika para THL tidak mau menerima gaji sebesar itu, katanya, biasanya dipersilakan untuk keluar.
Ia mengungkapkan bahwa UMK di Pati baru diterapkan di perusahaan-perusahaan besar saja. Sejauh ini, katanya, penerapannya berjalan lancar, belum ada laporan.
“Kami juga sudah melakukan pemantauan di lapangan dan tidak ada laporan,” tuturnya.
Sementara itu untuk usaha kecil, seperti pertokoan, katanya, belum mampu menerapkan UMK kepada karyawannya.
“Contoh dulu itu di Tayu saat pengecekan, nggak kuat katanya. Kalau karyawannya nggak mau dibayar segitu ya pemilik toko cari karyawan lagi yang mau digaji segitu,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa UMK adalah jaring pengaman bagi para pekerja atau buruh untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya.
Sementara bagi pekerja yang gajinya masih di bawah UMK, pihaknya mendorong untuk membeli sesuatu berdasarkan skala prioritas.
“Jika penghasilannya di bawah UMK, maka rakyat harus tau diri. Misalnya jika membeli sesuatu harus berdasarkan skala prioritas,” pungkasnya.
Diketahui, pada tahun 2024 UMK Pati naik sebesar Rp 82.303 dari sebelumnya Rp 2.107.697. Sehingga total menjadi Rp 2.190.000.