Home News Hari Ini Sidang Sengketa Kepengurusan HPN Digelar

Hari Ini Sidang Sengketa Kepengurusan HPN Digelar

Kantor Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan Himpunan Pengusaha Nahdliyin (HPN) versi Dede Supriyadi atas tuntutannya kepada HPN kubu Tyofan yang dianggap melawan hukum.

Melalui surat panggilan kepada Andhika Azwad salah satu kuasa hukum dari HPN Dede, rencananya PTUN Jakarta akan menggelar sidang pemeriksaan perisapan dengan nomor perkara 138/G/2022/PTUN.JKT pada, Selasa (7/6) pukul 10.00 hari ini.

“Alhamdulillah, gugatan yang kami layangkan ke PTUN telah direspon dengan baik, kami akan terus berjuang demi keadilan,” Ujar Dede Supriyadi Ketua HPN yang baru saja terpilih di Kongres Yogyakarta pada (2/6) kemarin.

Pada intinya, DPP HPN meminta agar kepengurusan HPN kubu Tyofan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) yang diadakan di Semarang dianggap tidak sah dan melanggar AD/ART.

Selain itu, HPN kubu Tyofan dianggap telah sewenang-wenang mengubah nama ketua dewan pembina. Hal tersebut juga dianggap sebagai menyebaran berita bohong.

“Kita akan terus kawal sidang ini melalui kuasa hukum HPN sampai PTUN mengabulkan tuntutan kami,” pungkasnya.

Andika Azward tidak sendirian, dalam persidangan dirinya akan ditemani teman sejawatnya, diantaranya sebagai ketua tim kuasa hukum H Sugeng, dan anggota Firmansyah Bunawan, dan Rinto.

(Ana/Pj)