Rembang – Ketua GPK Kab Rembang Mujib El Muis menyampaikan pentingnya peraturan daerah tentang penyakit masyarakat yang ada di masyarakat.
“Perda Pekat bukan perda main-main, perda pekat tidak hanya perda asal usul sembarang usul,” tuturnya.
Perda ini diusulkan oleh gabungan 58 ormas (organisasi masyarakat) se – Kab Rembang yang kemudian diberi nama Presidium Rembang melalui deklarasi anti miras dan prostitusi.
Lebih lanjut dikatakan oleh Mujib bahwasannya ide besar dari presidium Rembang tersebut ada beberapa hal, melihat banyaknya pesta miras di Rembang dan banyaknya prostitusi yang ada dimasyarakat, bahkan terkesan Njarak.
Kemudian perlu dibentuk rancanan peraturan daerah yaitu mengenai perda pekat yang memfokuskan pada MJP (Miras, Judi dan Prostitusi).
“Tiga hal tersebut harus diberantas di masyarakat terutama di Rembang, itulah mengapa perda tersebut diusulkan dan besar harapannya perda tersebut bisa dijadikan solusi bagi masyarakat, karena nantinya perda itu akan menjadi warisan bagi anak cucu kita kedepannya,” jelasnya.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rembang gelar kegiatan public hearing tahap I mengenai Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat.
Usulan rancangan perda pekat tersebut di inisiasi fraksi PPP dan kemudian PPP menggandeng kader-kader yang lainnya serta bekerjasama dengan UNS selaku tim ahli dalam bidang perda pekat. Kegiatan tersebut digelar di Gedung Paripurna DPRD Kab. Rembang pada Rabu, (11/05/2022).
Kegiatan itu dihadiri sejumlah tokoh-tokoh masyarakat dan pejabat pemerintah seperti KH. Idror Maemoen (Gus Idror), KH. Ahfas Faisol Hamid (Gus Ahfas), Perwakilan Muhammadiyah Kyai Nur Salim, Ketua PCNU Rembang Sunarto, Ketua KNPI Rembang Tijani Abu Naim (Gus Mamak) dan Ketua GPK Rembang Mujib el Muis.
(Ana/MJ)