Home News Pendaftar KPPS di Pati Capai 30.807 Orang, Terendah di Gunungwungkal

Pendaftar KPPS di Pati Capai 30.807 Orang, Terendah di Gunungwungkal

PATI – Pendaftaran calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 sudah ditutup pada 20 Desember 2023.

Berdasarkan data dari KPU Kabupaten Pati, total ada 32.030 pendaftar KPPS. Dari total kebutuhan anggota KPPS di Kabupaten Pati sebanyak 30.807 orang.

Pendaftar terbanyak dari Kecamatan Pati sejumlah 2.485 orang. Sementara, jumlah pendaftar paling sedikit berasal dari Kecamatan Gunungwungkal, yakni sebanyak 1.033 orang.

Komisioner KPU Pati Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Nugraheni Yuluadhistiani menyebutkan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Pati sebanyak 4.401. Sedangkan masing-masing TPS membutuhkan tujuh petugas KPPS.

“Jadi total yang dibutuhkan sebanyak 30.807 petugas,” katanya, saat ditemui di Kantor KPU Pati, Kamis (21/12/2023) sore.

Sementara untuk seleksi, katanya, langsung dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat desa/kelurahan.

“Kalau PPS dan PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) kan ada wawancara, tapi kalau KPPS itu tidak ada wawancara.

Seleksinya itu berdasarkan penelitian administrasi, yang memenuhi persyaratan. Memang agak sedikit fleksibel,” jelasnya.

Namun, dalam proses seleksi itu, ujarnya, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Di antaranya, memiliki ijazah mininal SMA, usia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun, dan diprioritaskan yang melek teknologi serta memiliki pengalaman dakam kepemiluan.

“Dan dari tujuh anggota di masing-masing TPS itu harus dikombinasikan. Harus ada tokoh masyatakat, pemuda, mahasiswa dan yang melek teknologi. Itu sudah kita arahkan waktu rakor PPS,” ujarnya.

Ia mengungkapkan terdampak sejumlah kendala yang dialami dalam proses pendaftaran KPPS. Seperti terkait keterangan surat sehat bagi calon anggota KPPS.

“Di aturan harus dari klinik, rumah sakit atau pusmesmas. Tapi ada yang ngeyel pakai dokter umum,” ungkapnya.

Kemudian, katanya, juga ada ikatan perkawinan. Suaminya PPS, tapi istrinya ingin dimasukkan jadi KPPS. “Itu nggak boleh,” katanya.

Juga soal ijazah. Ia mengatakan masih ada sejumlah TPS yang pendaftarnya berijazah SMP. Padahal, dalam aturan minimal SMA.

Sebagai informasi, pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS pada 29-30 Desember 2023. Sementara penetapan anggota KPPS pada 24 Januari 2024 dan pelantikan pada 25 Januari 2024.–mf/red