Pesta Miras semakin marak, H. Supadi : “Perda Pekat harus kita dukung bersama”

H. Supadi, Ketua DPRD Kabupaten Rembang

Rembang – Pesta minuman keras masih menjadi salah satu isu hangat yang menjadi pusat perhatian bagi para tokoh masyarakat dan pemerintahan. Salah satunya kejadian pesta miras yang terjadi di Desa Sarang meduro, Kecamatan Sarang, Kabupaten Rembang pada, Senin (28/03/2022). Kejadian itu berujung pengroyokan dengan teman sendiri, dimana antara korban dan pelaku sama-sama dalam pengaruh miras.

Kejadian itu bermula dengan pesta miras jenis arak di salah satu rumah. Salah satu korban berinisial R yang sudah mabuk sempat berontak dan menggulingkan kursi di ruang tamu. Ia juga memukul rekannya, ketika teman-temannya mencoba melerai, justru emosi R malah semakin menjadi-jadi, sehingga terjadilah aksi saling memukul oleh tersangka dan pelaku.

Menanggapi isu tersebut, H. Supadi selaku Ketua DPRD Kabupaten Rembang, angkat bicara terkait dengan maraknya pesta minuman keras yang ada dimasyarakat.

Kasus Pesta Miras di Desa Sarang Meduro, Kec. Sarang, Kab. Rembang

Supadi, sangat menyayangkan kejadian itu terjadi di salah satu wilayah tempat tinggalnya, ternyata banyak anak muda yang menggunakan miras sebagai pelarian masalah hidup mereka atau yang hanya sekedar bermain-main, hingga menyebabkan banyak korban yang terluka.

“sebenarnya saya sangat menyayangkan kejadian maraknya pesta miras dikalangan anak muda, tidak sedikit pula, berita yang beredar mengenai pesta miras yang berujung pertengkaran, mungkin mereka hanya bermain-main atau menjadikan pelarian dengan cara mabuk, tapi tanpa mereka sadari hal itu dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain,”ujar Supadi.

Supadi mengatakan, isu tersebut menjadi salah satu hal yang harus diperhatikan lebih oleh pihak pemerintah untuk ditindak lanjuti, penerbitan perda Penyakit masyarakat harus kita dukung bersama, agar tidak terjadi kejadian serupa yang membahayakan banyak masyarakat.

“Kita sebagai para tokoh masyarakat seharusnya bisa memberikan sosialisasi mengenai arahan dan binaan tentang bahaya dan larangan miras yang beredar di masyarakat, agar tidak lagi terjadi kejadian yang serupa, sehingga masyarakat bisa hidup dengan nyaman,” tandas H. Supadi.

 

(Ana/MJ)