Home News Rakercab GPK Usulkan Perda Kepemudaan dan Perda Disabilitas

Rakercab GPK Usulkan Perda Kepemudaan dan Perda Disabilitas

Satgasus, Bpk. Sumardi, Ibu Anny, Pak Mursyid, Ketua GPK Rembang, H. Supadi, Gus Umam, Bapak Waluyo, Perwakilan Kapolres, Ibu Wetty, Bapak Rouf, Bapak Sugiharto, dan Satgasus, Berfoto bersama di Gedung DPC PPP Rembang dalam Rangka Rakercab GPK Rembang.

Rembang – Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ka’bah (PC GPK) Kabupaten Rembang sukses laksanakan Rapat Kerja Cabang (Rakercab) 2022 di Gedung Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) pada Rabu, (01/06/2022).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh tamu undangan beserta peserta Pimpinan Anak Cabang (PAC) se- Kabupaten Rembang. Terdapat 10 PAC yang hadir dalam kegiatan tersebut, serta beberapa tamu undangan seperti Anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah, Ketua DPRD Rembang, Ketua DPC PPP Kabupaten Rembang, banom-banom fraksi PPP, Perwakilan Kapolres Rembang.

Hasil Rakercab tersebut selain membahas mengenai usulan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) maupun Bakal Calon Bupati (Bacabup). Juga menghasilkan usulan  tentang Peraturan Daerah (PERDA) disabilitas dan Perda Kepemudaan kepada DPRD Kabupaten Rembang dan Pemerintah Kabupaten Rembang. Diberitakan sebelumnya bahwa fraksi PPP juga tengah menggodok Raperda soal miras, judi dan prostitusi yang di usung oleh GPK dan Presidium Ormas se-Kabupaten Rembang.

“Soal bacaleg dan bacawub itu rekom internal. Setelah usulan Perda miras, judi dan prostitusi yang di usung oleh Fraksi PPP, dalam rakercab kali ini kita mengusulkan adanya perda disabilitas dan perda kepemudaan di Kabupaten Rembang, melihat perda pekat tersebut tinggal menunggu kabar baik dari para dewan di Rembang,” Ungkap Mujib Ketua GPK Rembang.

Peserta Rakercab GPK Rembang dari 11 PAC Se-Kabupaten Rembang

Menurut Mujib Perda soal Kepemudaan dan Disabilitas ini sangat penting bagi kemajuan kabupaten Rembang. Hal senada juga diungkapkan oleh ketua KNPI Rembang Mamak Tyjani. Menurut Mamak sampai hari ini belum ada peraturan daerah soal kepemudaan sehingga secara hukum aktifitas kepemudaan belum punya naungan.

“kalo ada Perda kan otomatis pemkab punya kewajiban. Soal pemuda ini perlu sosok orang tua, sesepuh yang menaungi. Pemkab haru mengambil posisi ini ya dengan adanya Perda” ungkap Mamak yang juga wakil ketua GPK.

Hasil sidang Rakercab GPK akan segera disusun dan disampaikan kepada DPRD Kabupaten Rembang dan Pemerintah Kabupaten Rembang. Agar segera menjadi pertimbangan DPRD dan Pemkab untuk masuk pembahasan Raperda di tahun 2023. Tutup Muhammad Akid, ketua panitia pelaksanana Rakercab GPK.