31 PPS-PPK di Pati Di-PAW

PATI – Sebanyak 31 anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) hingga Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Pati telah diganti melalui mekanisme Pergantian Antarwaktu (PAW).

Berdasarkan data dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pati, PPK yang diganti sebanyak lima anggota. Rinciannya, anggota PPK Jakenan Rifan Yunianto diganti Winardi Dwi Jadmiko, PPK Tambakromo Zaenal Abidin diganti Suparyono, PPK Jaken Moh Priyo Manfaat diganti Anis Inayah, PPK Juwana Supriyanto diganti Aini Hidayati, dan anggota PPK Kayen Warsito diganti Puji Siswo Prayitno.

Ketua KPU Pati, Supriyanto mengatakan mereka diganti dengan berbagai alasan. Salah satunya dirinya, yang diganti karena diangkat menjadi anggota KPU Kabupaten Pati.

“Ada juga yang diangkat sebagai Komisioner Bawaslu Pati. Yang terakhir itu dari Kayen mengundurkan diri karena melanjutkan studi ke luar negeri,” katanya saat ditemui di kantornya.

Sementara itu, PPS yang diganti sebanyak 26 anggota. Rinciannya, dari Kecamatan Margoyoso ada 2, Tambakromo 2, Dukuhseti 3, Sukolilo 3, Pati 3, Jaken 4, Jakenan 1, Gabus 1, Kayen 2, Juwana 4, dan Wedarijaksa sebanyak 1 anggota.

Ia menjelaskan mereka di-PAW dengan berbagai alasan. Ada yang mengundurkan diri karena alasan keluarga dan ada yang meninggal dunia.

“Beberapa juga karena telah diangkat sebagai PAW PPK,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa para pengganti ini merupakan peserta yang ikut seleksi dan masuk kategori cadangan.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa para pengganti ini merupakan peserta yang ikut seleksi dan masuk kategori cadangan.

“Jadi misal PPK itu dibutuhkan 5, namun yang diumumkan sebanyak 10. Yang peringkat 1 sampai 5 lolos, sedangkan peringkat 6 sampai 10 itu masuk cadangan,” jelasnya.

Jadi menurutnya, PAW ini tidak memengaruhi proses pelaksanaan tahapan Pemilu 2024, karena memang sudah ada mekanismenya. — mf/red

Pelantikan PAW PPK Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati, Kamis (4/1/2024).