PATI – Maraknya Pak Ogah di Kabupaten Pati menimbulkan keresahan bagi pengguna jalan. Tak jarang, pengatur jalan ilegal itu justru menyebabkan kemacetan.
Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati melalui Dinas Perhubungan (Dishub) melakukan penertiban. Salah satunya dilakukan di Jalan Penjawi dan Jalan Sunan Kalijaga pada Selasa (9/1/2024), di mana juga melibatkan Satpol PP dan Satlantas Pati.
Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian dan Operasional Dishub Pati Nita Agustiningtyas mengatakan bahwa pihaknya melakukan penertiban karena mendapatkan banyak aduan dari masyarakat. Menurutnya, Pak Ogah sering membuat kemacetan dan mengganggu kenyamanan pengendara.
“Pak Ogah ini kurang memahami aspek keselamatan berlalu lintas. Saat ada pengendara yang mau berbelok Pak Ogah ini biasanya tidak bisa mengatur dengan baik,” kata Nita.
Menurutnya, Pak Ogah sering lebih mengutamakan pengendara yang sekiranya akan memberi upah agar lewat atau menyebrang terlebih dahulu.
“Pak ogah ini mohon maaf, kadang lebih mementingkan bagi pengendara yang memberikan tip, sehingga tidak menghiraukan pengendara arah yang lain,” ujarnya.
Dalam penertiban, katanya, Pak Ogah juga diberikan pembinaan, supaya dalam mengatur jalan tidak membahayakan pengendara.
“Kami melakukan pembinaan keberadaan Pak Ogah di persimpangan jalan agar tidak membahayakan keselamatan pengendara lain,” bebernya.
Ia mengatakan, setelah diberikan pembinaan, para Pak Ogah ini sepakat tidak mengulangi perbuatannya lagi dan berkomitmen mematuhi peraturan lalu lintas.
“Pak Ogah mau menandatangani berita acara yang isinya sanggup dan mau menjalankan aturan berlalu lintas,” pungkasnya.
Sementara itu, salah satu pengendara, Kafi (26) mengatakan bahwa adanya Pak Ogah terkadang sedikit membantu para pengguna jalan di saat lalu lintas padat. Namun banyak juga yang ngawur, karena lebih mengutamakan pengendara roda empat.
“Pengendara roda empat itu kan biasanya memberikan tip, jadi lebih diutamakan. Harapannya Pak Ogah ini lebih ditertibkan dan diedukasi lagi,” katanya.