Hadiri Public Hearing, Tokoh Muhammadiyah Beri Pandangan Raperda Pekat

Rembang – Akhir-akhir ini masalah Penyakit Masyarakat (Pekat) hampir setiap hari terjadi di masyarakat, maraknya penyakit masyarakat seperti pesta miras, judi dan prostitusi membuat kenyamanan masyarakat terganggu.

Fraksi PPP bersama 58 Ketua Organisasi Masyarakat di Rembang yang tergabung dalam Presidium Rembang membuat usulan mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyakit Masyarakat (Pekat) di Rembang.

Kemudian digelar public hearing tahap I yang dihadiri sejumlah tokoh-tokoh masyarakat di Kab. Rembang dalam Perencanaan Peraturan Daerah mengenai penanggulangan penyakit masyarakat di Gedung Paripurna DPRD Kab. Rembang pada Rabu (11/05/2022).

Salah satu tokoh yang hadir dalam kegiatan tersebut yaitu Tokoh Muhammadiyah Kyai Nursalim. Nursalim mengatakan pentingnya pembentukan aparat satgas yang dapat turun langsung dalam pemberantasan penyakit masyarakat di Rembang.

“Dalam Perda ini nanti perlu dibentuk aparat satgas untuk terjun langsung dimasyarakat dalam pemberantasan penyakit masyarakat,” imbuhnya.

Lebih lanjut bahwa pembentukan harus sesuai dengan kondisi masyarakat dan perda yang lebih humanis. Salim juga berterima kasih kepada fraksi PPP yang telah berinisiasi tentang usulan perda tersebut.

“Saya berharap setelah perda ini dibuat harus ada tindak lanjut yang jelas kedepannya dan tidak berhenti sampai disini saja,” tutupnya.

 

(Ana/Mj)