Hari Natal, Lapas Pati Usulkan Enam Napi Terima Remisi

PATI – Sebanyak enam narapidana (Napi) pemeluk agama Nasrani di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pati diusulkan memperoleh remisi Hari Natal 2023. Dari total keseluruhan Napi beragama Nasrani sebanyak sembilan orang.

Kepala Seksi Bina Anak Didik dan Kerja Lapas Kelas IIB Pati Eko Budi Hartanto mengatakan, pihaknya hanya bisa mengusulkan enam Napi saja, karena tiga lainnya terganjal masalah administrasi.

“Total untuk Napi beragama Nasrani ada sembilan orang, tapi dua KTP-nya masih Islam dan Hindu, dan satu menjalani subsidar. Jadi hanya enam yang diusulkan,” katanya.

Rata-rata narapidana yang mendapatkan remisi, kata Eko, berasal dari pidana umum dan khusus. Pidana umum, katanya, seperti pencurian dan penggelapan. Sementara pidana khusus seperti Narkotika, dengan syarat hukuman di bawah lima tahun.

“Masing-masing ada yang diusulkan dapat remisi satu bulan sampai tiga bulan,” ungkapnya.

Menurutnya, pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi negara yang diberikan kepada narapidana yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik.

Ia menjelaskan pemberian remisi kepada para narapidana diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Teknis pelaksanaan UU selanjutnya diatur dalam PP Nomor 99 tahun 2012 tentang perubahan kedua atas PP Nomor 32 tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan.

“Remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, namun juga diharapkan mampu meningkatkan keimanan dan motivasi narapidana untuk menjadi lebih baik,” ujarnya.