PCNU Rembang : Pekat Lebih Berbahaya Dari Covid 19

Ketua PCNU Kab Rembang

Rembang – DPRD Kab Rembang bersama Fraksi PPP gelar kegiatan public hearing mengenai perda Pekat atau Penyakit Masyarakat yang diinisiasi oleh PPP bersama kader-kadernya. Perda tersebut rencananya akan mengesahkan mengenai penanggulangan penyakit masyarakat terutama di Kab. Rembang. Presidium digelar di Gedung Paripurna DPRD Kab. Rembang pada, Rabu (11/05/2022).

Presidium tersebut dihadiri oleh beberapa tokoh masyarakat, seperti KH. Idror Maemoen (Gus Idror), KH. Ahfass Faisol (Gus Ahfas), Ketua GPK Rembang Mujib El Muis, Dewan Pendidikan Kholid Yono, Ketua KNPI Tijani Abu Naim dan Ketua PCNU Rembang Sunarto.

Ketua PCNU Kab Rembang mengungkapkan pentingnya dibentuk perda mengenai penyakit masyarakat, hal itu dikarenakan pekat lebih berbahaya daripad Covid 19. Pekat yang ada dimasyarakat sudah merajalela di masyarakat terutama di Kab. Rembang.

“Pekat lebih parah dan berbahaya dari covid,” ujarnya.

Perda tersebut menekankan adanya isu penting yang selalu terjadi di masyarakat, terutama Miras, Judi dan prostitusi.

Presidium yang dilakukan bersama dengan DPRD Kab Rembang tersebut tidak berhenti sampai disitu, masih banyak proses yang dilalui dan berkelanjut untuk dapat ditetapkan perda tersebut.

“Mengingat pentingnya perda pekat ini saya mohon ada tindak lanjut untuk membuat keputusan terkait perda pekat tersebut,” jelasnya.

 

(Ana/MJ)