Rembang — Pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) mendapatkan kesempatan untuk mendaftarkan produk usahanya mendapatkan sertifikat halal gratis. Program yang disingkat Sehati ini digelar oleh Kementerian Agama melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sebagai lembaga di bawah naungan Kementerian Agama RI.
Pendaftaran Sehati ini memasuki tahap II yaitu pada 24 Agustus – 19 Oktober 2022. Karena itu, pelaku usaha diminta untuk segera mendaftarkan produk halal gratis. Mengingat, batas pendaftaran gratis ini tinggal 7 hari lagi.
Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rembang, Sri Farida Ristiyana mengungkapkan hal itu dalam pertemuan dengan seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) se-Kabupaten Rembang dalam acara Perizinan Halal Pelaku UMKM pada Rabu (12/10/2022) di aula Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Rembang.
Stakeholder tersebut yaitu Dinas Kesehatan, Dinpas Pertanian dan Pangan, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Sosial, Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, Dinpermades, Camat se-Kabupaten Rembang, Pendamping Produk Halal, Pelaku UMKM, dan lainnya.
Farida mengatakan, pendaftaran sertifikasi halal secara gratis pada tahap II ini berbatas waktu dari 24 Agustus hingga 19 Oktober 2022. Farida meminta kepada UMKM untuk memanfaatkan waktu hanya hanya sisa 7 hari ini dengan sebaik-baiknya. “Pendaftaran bisa menghubungi Pendamping Produk Halal yang telah ditunjuk atau online melalui laman https://ptsp.halal.go.id. Di laman ini, semua persyaratan sertifikasi produk halal tersedia
Dari pertemuan ini, mengemuka, jumlah UMKM yang ada di Rembang berjumlah sekitar 41ribu. Sementara yang baru memiliki sertifikasi halal hanya 166 UMK dari 17.000 UMK bersertifikasi halal di Jawa Tengah. “Artinya masih puluhan ribu yang belum memiliki sertifikasi halal,” sebut Farida.
Farida menyebutkan, ada tiga cara mendaftar sertifikasi produk halal atau self declare. Pertama dengan program Sehati (sertifikasi Halal Gratis) seperti yang saat ini tengah dijalankan. Kedua, dengan fasilitasi pendamping produk halal (PPH), dan yang ketiga yaitu self declare secara mandiri. Pada pilihan ketiga, pelaku UMKM bisa mendafatarkan diri secara online melalui laman https://ptsp.halal.go.id.
Farida mengatakan, opsi yang ketiga ini berbayar. “Oleh karena itu sertifikasi halal gratis (Sehati) yang masih seminggu lagi ini agar dimanfaatkan sebaik-baiknya,” kata Farida.
Farida menyebutkan, ada beberapa dokumen yang diperlukan dalam proses self declare ini. Yaitu, surat permohonan sertifikasi halal, akad/ikrar berisi pernyataan kehalalan, gambaran proses produk halal, dokumen penyelia halal (KTP, DRH, surat pengangkatan penyelia halal), template manual SJPH, foto produk, foto produk dan daftar bahan.
“Untuk keterangan program Sehati lebih lanjut bisa membuka situs sehati.halal.go.id.,” kata Farida.
Sumber : Kemenag Rembang