Perjuangan PPP Melawan Minuman Berakohol Sudah dimulai Sejak Tahun 2009!

⁣Lebih dari 12 Tahun PPP mendorong disahkannya RUU Larangan minuman berakohol, berikut ini rentetan perjuangan yang sudah diambil.

Pada periode 2009-2014 Fraksi PPP menjadi satu-satunya Fraksi diDPR yang mengusulkan agar RUU Minol ini dibahas, namun kandas. ⁣

Periode selanjutnya 2014-2019, Fraksi PPP kembali menjadi pengusul utama RUU Minol agar masuk pada Prolegnas, tepatnya pada tahun 2015. ⁣

Arwani Thomafi Anggota Fraksi PPP akhirnya ditunjuk sebagai ketua RUU ini. Akan tetapi hingga masa jabatan DPR periode 2014-2019 berakhir, pembahasan RUU ini banyak sekali perdebatan antar Fraksi hingga tak kunjung rampung. ⁣

Salah satu poin pokok persoalannya yaitu masih adanya perdebatan ihwal penggunaan nomenklatur “Larangan Minuman Berakohol”. ⁣

Fraksi PPP beserta Fraksi PKS dan Fraksi PAN menyetujui penggunaan frasa “Larangan”. Namun Fraksi PDI-P, Fraksi GERINDRA, Fraksi Hanura, dan Fraksi Nasdem lebih setuju bila menggunakan nomenklatur “Pengendalian dan Pengawasan”. ⁣

Sementara, Fraksi PKB dan Fraksi GOLKAR agar tidak perlu ada nomenklatur “Larangan” atau “Pengendalian” dan “Pengawasan” dalam RUU itu. ⁣

Hingga akhirnya, periode 2019-2020 , tepatnya pada tahun 2020, rencana pembahasan RUU ini kembali mencuat setelah 21 anggota DPR RI, 18 diantaranya Anggota DPR RI Fraksi PPP mengusulkan kembali agar dimasukkan kedalam prolegnas prioritas 2020.⁣

Respon PPP atas Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Pemerintah menetapkan industri minuman keras sebagai daftar positif investasi (DPI) terhitung sejak tahun ini. Sebelumnya, industri tersebut masuk kategori bidang usaha tertutup.⁣

Kebijakan tersebut tertuang dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.⁣

Beleid yang merupakan aturan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini telah ditandatangani Presiden Joko Widodo dan mulai berlaku tanggal 2 Februari 2021.

Anggota DPR dari Fraksi PPP Hj. illiza Saa’duddin selaku pengusul Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Alkolhol mengatakan, pihaknya bukan menolak investasi tetapi menolak investasi yang membahayakan generasi selanjutnya.⁣

Hal ini disampaikan Illiza menanggapi terbitnya Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang membuka pintu investasi untuk industri minuman keras sampai eceran.⁣

“Kami bukan antiinvestasi tapi kami berharap investasi itu yang tidak membahayakan masa depan anak cucu kita di masa yang akan datang, terutama soal bahaya miras ini,” kata Iliza.

“RUU Larangan Minuman Beralkohol sudah masuk tahap harmonisasi di Badan Legislasi DPR” lanjutnya.

RUU itu pun masuk dalam daftar 33 RUU Progran Legislasi Nasional Priotitas 2021 yang sudah disepakati oleh Badan Legislasi dengan Pemerintah.⁣ Namun, 33 RUU prioritas itu masih belum disahkan oleh DPR melalui sidang paripurna.⁣

sumber: Instagram dpp.ppp