Polres Rembang Bongkar Jaringan Obat Palsu, Ini Modusnya

Kapolres dan Sakreskrim Rembang Tunjukkan BB Obat Palsu

Rembang (11/9/2022) — Satreskrim Polres Rembang, Jawa Tengah, membongkar jaringan pemalsu obat berbagai merek di salah satu rumah kontrakan di wilayah Kelurahan Magersari, Kecamatan Rembang Kota.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan enam orang tersangka dengan barang bukti ratusan ribu butir pil dan berbagai bahan lain yang digunakan untuk meracik obat palsu.

Kapolres Rembang AKBP Dandy Ario Yustiawan mengatakan, jaringan pemalsu obat ini telah beraksi selama tiga bulan dan meraup untung ratusan juta rupiah.

“Sudah tiga bulan beroperasi. Per bulan satu produk obat omzet rata-rata Rp 30 juta. Ada 15 produk yang dipalsu. Totalnya ya sekitar Rp 450 juta,” ucapnya, Ahad (11/9/2022).

Kapolres Dandy menambahkan modus yang digunakan adalah mereka membuat obat tiruan dari produk yang paling laris di pasaran.

“Modusnya itu membuat barang tiruan dari produk yang banyak digemari konsumen dan menjual dengan harga yang lebih murah,” imbuhnya.

Keenam pelaku berhasil diamankan bukan warga Rembang, melainkan warga luar daerah yang mengontrak di Rembang. Mereka berasal dari Jepara dan Demak. Keenam orang tersangka tersebut adalah pelaku utama MA (30), asal Jepara dibantu AP (21), MA (21), AW (22), dan MN (22) serta BW (21). Mereka memasarkan produk yang sudah dipalsu melalui toko online.

Produk obat yang dipalsu diantaranya; vitamin rambut, pemutih, obat diabetes, obat stamina, pelangsing tubuh, hingga obat kejantanan untuk pria.

Pelaku dijerat pasal 196, 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan hukuman pidana penjara paling lama 10 sampai 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar hingga Rp 1,5 miliar.

Kemudian Pasal 100 Ayat 1 UU Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, dengan hukuman kurungan penjara paling lama lima tahun dan atau denda paling banyak Rp 2 miliar.

Sumber : nurfmrembang.com