Satgas Covid-19 Rembang Lakukan Pengetatan PPKM

Foto : Arif Dwi Sulistya saat diwawancarai banyak wartawan

Rembang- Terus bertambahnya kasus aktif corona hingga hampir mencapai 300 kasus disikapi cepat oleh Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Rembang. Kebijakan lebih ketat diambil guna bisa mengendalikan penyebaran virus yang diduga asal Wuhan China itu, mulai penutupan pasar tradisional setiap hari jum’at hingga penutupan total tempat wisata.

Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Rembang, Arief Dwi Sulistya menyebut ada 266 kasus aktif, terdiri atas 76 simptomatik dan 190 asimptomatik. Hal itu menyebabkan Rembang termasuk katagori zona oranye menurut perhitungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Dengan 82 kamar tidur khusus pasien covid-19 terisi dari 88 yang disiapkan pihak RSUD dr.R.Soetrasno saat ini.

Dari perkembangan kasus covid-19, rencana simulasi Pembelajaran Tatap Muka (PTM) bagi 162 sekolah terpaksa harus diurungkan. Tempat wisata termasuk berlabel wisata kuliner juga ditutup untuk sementara waktu.

“Untuk tempat wisata yang semula tutupnya hanya sabtu, minggu dan hari libur nasional. Untuk sementara ditutup sampai waktu yang belum ditentukan, termasuk wisata kuliner, ” ungkapnya.

Dalam kebijakan yang terbaru juga mengatur kegiatan sosial budaya. Dimana bisa dilaksanakan namun dengan sejumlah persyaratan.

“Sementara kegiatan sosial budaya ini dapat diijinkan dengan batas maksimal 25 persen dari kapasitas tempat. Dan wajib melaporkan ke Polsek setempat dan harus ada satgas kecamatan atau desa, dan juga dibatasi setiap siang hari, tidak boleh ada giat sosial budaya malam hari, ” terangnya.

Lebih lanjut, Arief menyebut pembatasan operasional toko modern juga diatur, yakni tutup pukul 20.00 WIB, untuk Pedagang Kaki Lima (PKL) tutup pukul 21.00 WIB. Sedangkan usaha karaoke, dilarang beroperasional.

Kemudian Satgas Covid-19 akan memaksimalkan sosialisasi dengan menggandeng tokoh masyarakat dan peningkatan kinerja satgas kecamatan dan desa.

Awal bulan Juni kemarin, Bupati telah mengeluarkan surat edaran pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Salah satunya isinya menutup tempat wisata pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional. (kid/luth)