Sosialisasikan Empat Pilar MPR, Arwani Thomafi Ajak Diskusi Peserta

PATI – MPR RI bersama Dewan Eksekitif Mahasiswa (DEMA) Sekolah Tinggi Agama Islam Pati (STAIP) menggelar Sosialisasi Empat Pilar MPR di kampus setempat, Senin (18/12/2023). Kegiatan ini diikuti sekitar 200 peserta dari kalangan mahasiswa dan masyarakat umum.

Dalam paparannya, Wakil Ketua Badan Sosialisasi MPR Mohammad Arwani Thomafi mengungkapkan MPR adalah salah satu lembaga negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Di mana MPR terdiri atas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang.

Ia menjelaskan sebelum amandemen UUD 1945, tugas dan wewenang MPR adalah mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar, menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN), memilih, melantik, serta memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden (tanpa peran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Mahkamah Konstitusi (MK)).

“Kini, tugas dan wewenang MPR setelah amandemen UUD 1945 kecuali menetapkan GBHN dan memilih Presiden dan/atau Wakil Presiden,” jelas Sekretaris Jendral DPP PPP itu.

Dalam kesempatan itu, Gus Aang, sapaan akrabnya juga mengajak diskusi para peserta mengenai Empat Pilar MPR, yang meliputi Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika.

Acara berjalan dengan lancar dan semua peserta tampak antusias.–mf/red

Wakil Ketua Badan Sosialisasi MPR Mohammad Arwani Thomafi, mengisi Sosialisasi Empat Pilar MPR di Sekolah Tinggi Agama Islam Pati (STAIP) , Senin (18/12/2023).