Pemkab Rembang melalui Bagian Hukum Setda menggelar sosialisasi ketentuan di bidang cukai produk hukum daerah kepada masyarakat luas, kali ini di wilayah Kecamatan Sulang, Kamis (23/6/2022). Kegiatan yang bertempat di gedung serbaguna Kecamatan Sulang itu dihadiri perwakilan dari seluruh Pemerintah Desa termasuk perwakilan kelompok tani tembakau di wilayah Kecamatan setempat.
Kabag Hukum Setda Rembang, Dedhy Nugraha mengatakan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) ini digunakan untuk beberapa hal. Yaitu untuk peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan cukai dan pemberantasan barang kena cukai ilegal.
Alokasi Untuk kabupaten Rembang DBHCHT tahun 2022 ini sebesar Rp. 29 milyar lebih. Persentase penggunannya yaitu untuk bidang kesejahteraan masyarakat 50 %, bidang Penegakan Hukum 10 % dan bidang Kesehatan 40 %.
“Sosialisasi ini adalah bagian dari bidang penegakan hukum. Sehingga diterangkan oleh narasumber tentang bagaimana penegakan hukum, ” ungkapnya.
Dedhy menuturkan pentingnya sosialisasi dan pemahaman tentang cukai kepada masyarakat ini juga didasari dari data bahwa tahun 2020 ada kerugian negara dari rokok ilegal sebesar Rp. 5 trilliun. Mulai rokok dengan cukai palsu, cukai bekas, maupun bungkus rokok tanpa cukai sama sekali.
“Forum ini bertujuan agar masyarakat sebagai subyek hukum dapat memahami dan menimbulkan sikap kepatuhan terhadap larangan cukai rokok ilegal. ”
Dalam sosialisasi ketentuan bidang cukai kali ini mendatangkan narasumber dari kantor Bea Cukai Kudus, Dinas Kesehatan, Dinas Pertanian dan Pangan dan Bagian Perekonomian Setda Rembang. Masing- masing menyampaikan materi tentang penggunaan DBHCHT sesuai bidangnya.
(Sumber: Kominfo)