Surat Gus Najih untuk Tim Perda Pekat Rembang

Penyerahan Surat Gus Najih Kepada Tim Perda Pekat

Rembang – DPRD Kab. Rembang menggelar kegiatan Public Hearing Tahap I mengenai penyusunan Raperda tentang penanggulangan penyakit masyarakat atau raperda pekat yang dilaksanakan di Gedung Paripurna DPRD Kab. Rembang, pada Rabu (11/05/2022).

Kegiatan tersebut dihadari oleh tokoh-tokoh masyarakat seperti Gus Idror, Gus Ahfas, Mujib El Muis selaku Ketua GPK Kab. Rembang, Pak Narto Ketua PCNU Rembang.

KH. Ahfas Faisol atau yang akrab disapa Gus Ahfas membacakan surat dai KH. Muhammad Najih MZ, isi suratnya yaitu sebagai berikut:

 

Kepada Yth.

Bpk. Bupati dan DPRD Rembang

Di Tempat

 

Assalamualaikum Wr. Wb.

Kami mengapresiasi dan mendukung upaya penyusunan Peraturan Daerah (Perda) anti minuman keras (MIRAS), Perjudian dan Prostitusi yang disusun oleh DPRD dan Pemerintah Kab Rembang. Perda anti minuman keras (MIRAS), Perjudian dan Prostitusi sangat diperlukan,  karena kami prihatin dengan maraknya minuman keras (MIRAS), Perjudian dan Prostitusi dibeberapa desa yang ada di kabupaten Rembang.

Kehadiran peraturan atau regulasi anti minuman keras (MIRAS), Perjudian dan Prostitusi merupakan keinginan semua lapisan masyarakat. Masyarakat berharap ada PERDA tentang larangan memproduksi, mengedarkan, menyimpan dan menjual minuman beralkohol dan oplosan, untuk mempersempit atau bahkan menghilangkan peredaran miras.

Kami mendorong kepada bapak bupati bersama DPRD Rembang untuk segera mengesahkan draft anti minuman keras (MIRAS), Perjudian dan Prostitusi sebagai PERDA Kabupaten Rembang.

Kami juga mengusulkan perihal kadar alkohol yang selama ini sudah dilegalkan di bawah 5 % menjadi 0 %. Karena banyak dan sedikitnya minuman keras hukumnya sama haramnya.

Dibawah ini kami utarakan beberapa dalil tentang bahayanya minuman keras (MIRAS):

Salah satu cara Islam dalam menjaga akal ialah menjauhi makanan dan minuman yang diharamkan oleh Syari’at. Seperti dalam al-Qur’an disebutkan:

يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنٌوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْن [المائدة 90]

Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.

قُلْ لَا أَجِدُ فِيْمَا أُوْحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُوْنَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوْحًا أَوْ لَحْمَ حِنْزِيْرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أًوْ فِسْقًا أٌهِلَّ لِغَيْرِ اللهِ بِهِ [الأنعام: 145]

Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi, karena sesungguhnya semua itu kotor atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah.

Kata rijs mengandung arti keburukan budi pekerti dan kebobrokan moral sehingga apabila Allah menyebut jenis makanan tertentu menilainya sebagai rijs maka berarti bahwa makanan dan minuman tersebut dapat menimbulkan keburukan budi pekerti. Bahkan Allah SWT juga memberi ancaman dan sanksi hukuman bagi hamba yang melanggar dan meminum Khamr (minuman keras).

Khamr merupakan benda cair yang dihasilkan dari peragian biji-bijian atau buah-buahan dan  mengubah saripatinya menjadi alkohol dengan menggunakan katalisator (enzim) yang mempunyai kemampuan untuk memisahkan unsur-unsur tertentu yang berubah melalui proses tertentu. Minuman jenis ini dinamakan Khamr karena bersifat mengeruhkan dan menyelubungi akal, artinya menutupi dan merusak daya tangkap akal. Bahkan pada akhir-akhir ini berbagai macam jenis kejahatan dan tindakan kriminal terbukti bahwa para pelakunya berada di bawah pengaruh minuman keras beralkohol. Dalam sebuah hadits disebutkan:

اَلْخَمْرُ جِمَاعُ الْإِثْمِ. (رواه رزين)

Khamr ialah sumber dari segala dosa. (HR. Imam Rozin)

الْخَمْرُ أُمُّ الْفَوَاحِشِ وَأَكْبَرُ الْكَبَائِر. (رواه الدارقطني والطبراني)

Khamr ialah induk dari segala kejelekan dan paling besarnya dosa-dosa besar. (HR. Imam ad-Daroqutni dan al-Baihaqi)

Sayyidina Utsman R.A mengatakan:

اجْتَنِبُوْا الْخَمْرَ فَإِنَّهَا أُمُّ الْخَبَائِثِ. (رواه النسائي)

Jauhilah Khamr karena dia induk dari segala keburukan. (HR. an-Nasa’i )

لَا تَشْرَبْ الْخَمْرَ فإنَّها مِفْتَاحُ كُلِّ شَرٍّ. (رواه ابن ماجه)

Janganlah kamu minum Khamr karena dia kunci segala kejahatan. (HR. Imam Ibnu Majah)

Keharaman Khamr dalam Islam merupakan ketentuan yang pasti (qoth’i) dan telah menjadi kesepakatan para ulama dari berbagai madzhab seperti nash al-Qur’an di atas dan keterangan dalam hadits. Diantaranya ialah:

لَعَنَ اللهُ الْخَمْرَ وَشَارِبَهَا وَسَاقِيَهَا وَبَائِعَهَا وَمُبْتَاعَهَا وَعَاصِرَهَا وَمُعْتَصِرَهَا وَحَامِلَهَا وَالْمَحْمُوْلَة إلَيْهِ وَآكِلَ ثَمَنِهَا (رواه أبو داود وابن ماجه وأحمد)

Allah melaknat Khamr (minuman keras), peminumnya, penuangnya, penjualnya, pembelinya, pemerasnya, yang meminta diperaskan, yang membawanya, orang yang meminta dibawakan dan orang yang memakan harganya. (HR. Imam Abu Dawud, Ibnu Majah dan Ahmad)

كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ خَمْرٍ حَرَامٌ. (رواه مسلم)

Setiap yang memabukkan adalah Khamr dan setiap Khamr itu haram. (HR. Imam Muslim)

مَا أَسْكَرَ كَثِيْرُهُ فَقَلِيْلُهُ حَرَامُ. (رواه أبو داود والترمذي)

Setiap perkara yang banyaknya dapat memabukkan maka sedikitnya pun haram (HR. Imam Abu Dawud dan at-Tirmidzi)

Para ulama juga menjelaskan bahwa setiap minuman yang banyaknya memabukkan maka hukumnya haram baik sedikit atau banyak. Diantaranya ialah:

كُلُّ شَرَابٍ أَسْكَرَ كَثِيْرُهُ حَرُمَ قَلِيْلُهُ وَكَثِيْرُهُ. (المحلي كتاب الأشربة ج 4 ص 547)

Setiap minuman yang memabukkan banyaknya maka hukumnya haram baik sedikit atau banyak. (Kitab Al-Mahalli juz 4 Hal 547)

قَوْلُهُ (مُسْكِرًا) وَلَوْ بِالْقُوَّةِ وَإِنْ لَمْ يُسْكِرْ بِالْفَعْلِ لِقِلَّتِهِ لِأَنَّ كُلَّ شَرَابٍ أَسْكَرَ كَثِيْرُهُ حَرُمَ قَلِيْلُهُ وَكَثِيْرُهُ. (حاشية الباجوري ج 2 ص 464)

Perkataan (memabukkan) walaupun hanya secara potensinya saja tapi tidak memabukkan secara kenyataan karena sedikit, sebab semua minuman yang banyaknya memabukkan itu haram hukumnya baik sedikit ataupun banyak. (Kitab Hasyiyah al-Bajuri Juz 2 hal 464).

 

Sarang, 10 Syawal 1443 H.

 

Muhammad Najih MZ.