Ribuan Nelayan Rembang Unjuk Rasa di depan Gedung DPRD

Demo di jalur Pantura Rembang, Rabu (11/1/2023). Foto: Mukhammad Fadlil/detikJateng

REMBANG – Ribuan nelayan di Rembang menggelar aksi unjuk rasa didepan Kantor DPRD pada rabu (11/01/2023).

Masyarakat yang tergabung dalam Asosiasi Jaring Tarik Berkantong Rembang “BHAITA ADHIGUNA” menyuarakan aspirasinya dan melakukan aksi unjuk rasa untuk memprotes kebijakan pemerintah yang menaikkan tarif PNBP atau Penerimaan Negara Bukan Pajak atas kapal ikan sebesar 10%.

Aksi unjuk rasa ini digelar karena timbulnya Keresahan yang dirasakan para nelayan dengan adanya pemberlakuan kebijakan dari Kementrian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia ditengah situasi dan kondisi saat ini antara lain adanya kenaikan harga BBM bersubsidi dan non subsidi untuk industry sector kelautan dan perikanan yang berubah-ubah dan cenderung naik yang diikuti naiknya harga kebutuhan pokok dengan secara otomatis akan menyebabkan pembengkakan biaya operasional penangkapan.

Dilansir dari detik.com, massa memulai aksinya dengan berjalan kaki dari Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Tasikagung Rembang sampai menuju lokasi demo di Halaman Gedung DPRD Rembang, pada pukul 08.50 WIB.

Sambil jalan kaki, massa membentangkan sejumlah poster, sekaligus berorasi.

Salah satu poster demonstran bertuliskan, “Tolak indeks tarif 10%. Nelayan bukan sapi perah,”.

Demo di jalur Pantura Rembang, Rabu (11/1/2023). Foto: Mukhammad Fadlil/detikJateng

Dalam orasi itu mereka memprotes ihwal kebijakan kenaikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada kapal ikan.

Massa menyampaikan tuntutan-tuntutan diantaranya adalah menolak pemberlakuan PNBP pasca produksi dengan indeks 10% dan meminta untuk pemberlakuan PNBP pasca produksi dengan indeks tarif maksimal tidak lebih dari 3%, meminta adanya harga BBM industry khusus nelayan, menolak sanksi denda administrasi 1000%, menolak pemberlakuan kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT), meminta WPP 713 untuk kapal alat tangkap Jaring Tarik Berkantong.

Terakhir, massa meminta kepada pihak terkait untuk membuat Perda Perlindungan nelayan terkait transaksi keuangan di Tempat Pelelangan Ikan.

Aksipun segera selesai setelah Bupati Rembang Abdul Hafidz menandatangani komitmen akan menyampaikan aspirasi tersebut kepada Pemerintah Pusat. (put/haq)