PATI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati melalui Dinas Perhubungan (Dishub) mulai memberlakukan layanan pengujian kendaraan bermotor atau uji KIR gratis. Ketentuan itu berlaku mulai awal tahun 2024.
Karena hal itu, Pemkab Pati berpotensi bakal kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga Rp 1,9 miliar lebih. Hal ini berkaca dari tahun lalu, di mana Pemkab Pati memperoleh retribusi dari uji KIR sebanyak Rp 1.915.675.000.
Kasi Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Pati Benny Noegroho mengatakan pelayanan uji KIR gratis ini diberlakukan berdasarkan UU Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Kebijakan uji kendaraan bebas biaya ini terhitung berlaku mulai dari 2 Januari 2024.
“Ini ditetapkan pemerintah pusat per 2 Januari, berlaku sampai kapan kita tidak tahu. Setelah itu, kemudian kita sesuai dengan Perda semua,” ucap Benny.
Dirinya berharap kebijakan ini akan membuat masyarakat lebih tertib dalam melakukan uji KIR kendaraannya.
“Ini merupakan kesempatan bagi masyarakat untuk melakukan uji kendaraan. Biar secara yuridis uji kendaraannya tetap masih hidup,” kata Benny.
Menurutnya, sejak 2 Januari pelayanan uji KIR hingga saat ini tidak ada lonjakan pelayanan. Ia menyebut pemohon jumlahnya rata-rata masih sama dengan saat pelayanan uji KIR berbayar.
Sementara itu, Kepala Dishub Pati Teguh Widiyatmoko mengakui bahwa uji KIR gratis akan berdampak terhadap pemasukan PAD Kabupaten Pati.
Meski demikian, Teguh tetap yakin tak ada dampak yang terlalu besar dihapuskannya retribusi KIR pada pembangunan di Kabupaten Pati.
Sebab, PAD Pati tidak hanya dari KIR. Masih ada banyak pendapatan yang bisa digunakan untuk melaksanakan pembangunan di 2024.
“Jadi ada pengurangan target dari Dishub. Meski begitu tidak akan terlalu berdampak ke PAD karena sumbangan PAD kan tidak hanya dari uji KIR saja,” ujarnya.–mf/red