Unik! Knalpot Brong Berbentuk Monumen Bandeng Brong Dipasang di Alun-Alun Pati

PATI- Ada yang unik di jantung Kota Pati, di mana terdapat monumen bandeng yang terbuat dari ribuan knalpot brong hasil sitaan Satlantas Polresta Pati.

Monumen tersebut dipasang jajaran Satlantas Polresta Pati di salah satu sudut Alun-Alun Simpang Lima Kabupaten Pati pada Jumat (12/1/2024).

Kepala Satlantas Polres Pati, Kompol Asfauri mengatakan bahwa monumen tersebut terbuat dari 4.030 knalpot brong hasil sitaan tahun 2023.

“Jadi monumen ini setidaknya ada sebanyak 4.030 knalpot dari hasil sitaan yang kami lakukan selama empat bulan,” ungkapnya.

Monumen ini, katanya, dapat menjadi ikon baru di Kabupaten Pati. Juga, sebagai bahan pengingat agar masyatakat tidak lagi menggunakan knalpot brong, karena jelas dilarang dan mengganggu kenyamanan warga.

“Jadi masyarakat bisa menikmati dan bisa diviralkan. Monumen ini juga sekaligus mengingatkan masyarakat untuk tidak menggunakan knalpot brong,” kayanya.

Pihaknya memilih bentuk ikan bandeng bukan tanpa alasan. Menurutnya, ikan bandeng merupakan kuliner dan salah satu komoditas utama dari Kabupaten Pati.

“Bandeng inikan sudah menjadi komoditas Pati ya. Jadi kami ingin lebih mengenalkannya. Melalui ini juga kami mempunyai komitmen dalam memberantas knalpot tidak standar ini,” ujarnya.

Sebelumnya, Polresta Pati juga telah memusnahkan total sekira 1.500 knalpot brong. Ini dilakukan sebagai peringatan agar para pengendara menggunakan knalpot sesuai dengan standarnya.

“Untuk jumlah knalpot brong yang kita musnahkan hari ini sebanyak 1.500 buah. Itu semua dari hasil razia operasi di wilayah Pati pada tahun 2023,” ungkapnya Rabu (3/1/2024).

Ia menilai nalpot brong sangat mengganggu kenyamanan dan ketertiban umum. Suaranya yang bising dapat menyebabkan polusi suara dan membahayakan bagi pengendara lain.

Ia menjelaskan, dalam UU Lalu Lintas Pasal 285, bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor utamanya roda dua, yang tidak memenuhi kelayakan tekhnis atau layak jalan, seperti spion, klakson, kecepatan, termasuk knalpot diancam pidana kurungan 1 bulan dan denda Rp 250 ribu.

“Kami sudah memberikan imbauan ke pelaku usaha maupun bengkel untuk tidak menjual atau memasang knalpot brong, karena dalam aturan dilarang,” bebernya.–mf/red